Rabu, 14 Oktober 2026

Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur

Azzaren - Sabtu, 25 Oktober 2025 19:39 WIB
Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur
Teks foto : RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelah kejadian di tempat persembunyiannya di kota Tangerang, Banten. (Azzareen)

Kitakini.news -Polrestabes Medan menangkap tiga dari enam pelaku pembunuhan remaja saat terjadi tawuran antar dua kelompok remaja di Jalan Padang, Medan, Sumatera Utara. Tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya pelaku diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga:

Ketiga pelaku yang diamankan masing masing berinisial WH yang masih berusia 16 tahun, PH berusia 14 tahun dan RJ yang sudah berumur 18 tahun.

Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka WH dan PH ditangkap petugas sehari setelah kejadian di kediamannya masing masing yang berada di di Medan.

Sedangkan RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelah kejadian di tempat persembunyiannya di kota Tangerang, Banten.

Petugas menyita dari ketiga tersangka barang bukti senjata tajam berupa celurit panjang yang digunakan menghabisi nyawa korban DMN.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Sabtu siang (25/10/2025), mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dinihari (13/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang merupakan anggota geng motor terlibat tawuran dengan remaja lain yang berada di perlintasan rel kereta api jalan Padang, Medan.

Korban yang diduga tidak ikut dalam aksi tawuran melintas di lokasi bersama dua rekannya dengan mengendarai becak motor.

Korban bermaksud hendak mencari makanan untuk ternaknya pada dinihari tersebut. Para pelaku menuduh korban dan dua rekannya merupakan kelompok lawan.

Korban diserang oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami tujuh luka di tubuh. Korban dan kedua rekannya sempat melarikan diri saat pelaku berusaha menyerang mereka. Namun dapat dikejar dan dilukai sehingga menghebuskan nafas terakhir sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.

Disebutkan Calvijn para pelaku ada enam orang dan menangkap pelaku dalam tempo satu kali 24 jam.

Dua tersangka ditangkap ironisnya masih anak dibawah umur. Sedangkan satu pelaku lainnya RJ, yang merupakan oknum atau pelaku utama yang menyabet dan membuat luka sehingga korban meninggal dunia melarikan diri ke Tangerang, Banten. RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelah kejadian di tempat persembunyiannya.

Saat ini polisi masih memburu tiga tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Ketiga tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 55 atau pasal 170 atau pasal 351 ayat 3 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Kompolnas RI Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Winda Lorenza Gowasa

Kompolnas RI Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Winda Lorenza Gowasa

Penumpang Bus Medan-Aceh Bawa 480 Gram Sabu dalam Tas Rahasia

Penumpang Bus Medan-Aceh Bawa 480 Gram Sabu dalam Tas Rahasia

Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya

Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru