Wabup Madina Ikut Serta Musnahkan Barang Bukti di Kejari
Kitakininews.co.id -Wakil Bupati Mandailingnatal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Nageri di halaman Kantor Kejari, Panyabungan, pada Kamis 22 Oktober 2026.
Baca Juga:
Selain Wabup Atika, pemusnahan ini juga
disaksikan Wakapolres Kompol Arisfianto dan Ketua Pengadilan Negeri.
Dari total 50 perkara tersebut, 30 di antaranya
merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat
83.959,27 Gram dan sabu seberat 185,49 gram.
Sementara itu, 20 perkara lainnya berasal dari
tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum,
serta tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut mencakup kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga perlindungan anak.
Kajari Mohammad Nursaitias menyampaikan, barang
bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan porsi terbesar dalam
kegiatan tersebut. Dia menerangkan, barang bukti yang diserahkan kepada pihak
kejaksaan umumnya merupakan sisa dari hasil pemeriksaan laboratorium (lab).
"Jadi, tidak menjadi beban kami lagi untuk menyimpannya. Barang bukti narkoba jika disimpan terlalu lama memiliki nilai ekonomis, sehingga dikhawatirkan rawan diselewengkan. Namun, selama masa penyimpanan, kami tetap memasang CCTV untuk pengawasannya," ujar Nursaitias.
Film G30S/PKI Pengingat Sejarah Bangsa dan Penumbuh Nasionalisme
Wabup Madina Minta Dinsos Verifikasi Data Korban Kebakaran Selesai Cepat
PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman
Komitmen Berkelanjutan Bangun Kepulauan Nias, Bobby Kembali Berkantor di Nias
Siswi SD dari Labuhanbatu Raih Emas dan Top Score ASMC 2026 di Malaysia, Titip Harapan kepada Bobby Nasution