Jumat, 21 Agustus 2026

OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Siti Amelia - Rabu, 17 September 2025 17:00 WIB
OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong
humas ojk
OJK Sumut bersama Pemkab Deli Serdang mengadakan edukasi keuangan bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online” di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengadakan edukasi keuangan bertema "Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online" di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.

Dalam sambutannya, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Sumut, Reza Leonhard, menegaskan bahwa pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial, psikologis, dan keharmonisan keluarga.

"OJK berkomitmen memberikan edukasi agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat desa di Kecamatan Sunggal. Materi edukasi disampaikan oleh Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, Paramita Yulia Nasution, dan Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Erwin Tito, yang membahas kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi, menjauhi judi online, serta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah Transfer Pricing, OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS  Judul Alternatif

Cegah Transfer Pricing, OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS Judul Alternatif

Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi

Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi

OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif

OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif

SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial

SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial

Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta

Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta

HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, OJK Fokus Kuatkan Integritas dan Resmi Luncurkan ETF Emas

HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, OJK Fokus Kuatkan Integritas dan Resmi Luncurkan ETF Emas

Komentar
Berita Terbaru