Jumat, 16 Oktober 2026

Satres Narkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba

Efendi Jambak - Senin, 05 Februari 2024 18:51 WIB
Satres Narkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba
(Dok. Polres Tapsel)
Pelaku AEL dan barang bukti diamankan di Mako satres Narkoba Polres Tapsel.

Kitakini.news - Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan transaksi peredaran ratusan Gram Narkotika jenis Ganja, Kamis (1/2/2024) sore.

Baca Juga:

Selain gagalkan transaksi ratusan Gram Ganja, Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga sukses membekuk seorang pria terduga pengedar inisial, AEL (35). AEL, merupakan warga Kelueahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

"Saat penggeledahan, dari saku celana depan sebelah kiri tersangka, kami menyita sebungkus terbungkus kertas seberat 10.15 Gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, Senin (5/2/2024).

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga memeriksa sepeda motor milik AEL dan pihaknya kembali menemukan sebungkus kertas nasi berisi ganja seberat 100 Gram. Kertas nasi berisi Ganja itu, terbungkus di dalam plastik assoy warna hitam.

Masih dari dalam plastik assoy warna hitam, pihaknya juga menyita sebuah gunting, sebuah pisau cutter, 2 bungkus kertas tiktak, dan uang tunai sebesar Rp163 ribu.

"Terakhir, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor plat kendaraan milik tersangka," terangnya.

Berdasarkan keterangan AEL, lanjut Kasat, ia memperoleh Ganja itu dari seorang pria berinisial, R warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi. Dan kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap, R.

Sebelumnya, Kasat menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait sedang terjadinya transaksi Narkotika di Kelurahan Sayurmatinggi. Atas hal itu, Tim melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, sebut Kasat, Tim melihat dua pria mencurigakan disebuah sepeda motor. Saat Tim hendak mendekati kedua pria itu, satu di antaranya berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut.

"Sedangkan seorang pria lain yakni tersangka, berhasil kami amankan. Kini, tersangka berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Komentar
Berita Terbaru