Diduga Korupsi Dana BLU, Bendahara RSUP Adam Malik Dicokol Kejari Medan
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Bendahara RSUP Adam Malik berinisila AD, Rabu (27/3/2024) sore.
Baca Juga:
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Medan, AD pun langsung diborgol petugas untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Bendahara RSUP itu pun tanpa kata-kata untuk pembelaan atas perkaranya, langsung di boyong ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
AD telah melakukan pemungutan pajak PPH 21 ,22, 23 dan PPN tahun anggaran 2018 RSUP Adam Malik. Namun, dari hasil kutipan itu dirinya tidak melakukan penyetoran kas negara dan juga tidak membayar ke 12 transaksi yang telah dicatat oleh pihak ketiga, sehingga dana BLU itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana hasil korupsi oleh tersangka.
"Dan pastinya, penyidik Kejari Medan akan melakukan pemeriksaan pendalaman yang kemungkinan ada tersangka lainnnya di lingkungan RSUP Adam Malik maupun di Kementerian Kesehatan. (**)
Advokat Benri Pakpahan Dampingi Petani hingga Vonis Bebas di PN Balige
PSMS Medan Bidik Tiga Poin di Pekanbaru, Eko: Setiap Laga Final!
Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara
Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias
Korban Penelantaran Istri dan Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS