Kamis, 15 Oktober 2026

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Ribuan Gram Ditangkap BNNP Sumut

Azzaren - Sabtu, 10 Agustus 2024 05:03 WIB
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Ribuan Gram Ditangkap BNNP Sumut
(Teguh)
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan saat musnahkan Narkoba jenis Sabu-sabu ke mesin pelebur.

Kitakini.news -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pengedar Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi yang merupakan kelompok jaringan provinsi melalui jalur perairan Indonesia.

Baca Juga:

Dari penangkapannya yang ada di Kabupaten di Deli Serdang, Petugas BNN Sumut berhasil menyitaSabu seberat 1.957 Gram dan Pil Ekstasi seberat 2.962 Gram.

Adapun kedua tersangka yakni HG (25) warga Kecamatan Medan Timur dan J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal yang diketahui berperan sebagai kurir dari pebisnis Narkoba tersebut dengan upah Rp20 Juta sekalian antar.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Sehingga, kedua tersangka itu pun berhasil ditangkap saat hendak menuju lokasi peredaran," papar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Pandjaitan kepada wartawan di Medan, Jumat (9/8/2024).

Brigjen Toga Panjaitan mengatakanbarang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus peredaran Narkoba pada 4-10 Juli 2024.

"Kedua tersangka dikenai pasal Narkotika dengan ancaman hukuman mati.Dari keberhasilan penangkapan ini, BNNP Sumut menyelamatkan 24 ribuorang dari bahaya Narkoba," bebernya.

Sementara itu usai ditangkap, lanjut Brigjen Toga, Sabu-Sabu dan ribuan butir Ekstasi tersebut langsung dimusnahkan oleh Satuan Brimob Polda Sumut ke mesin pelebur. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabar Duka, Martha Tilaar Meninggal Dunia

Kabar Duka, Martha Tilaar Meninggal Dunia

Darmawan Prasodjo Dicopot, Suroso Isnandar Resmi Jadi Dirut PLN

Darmawan Prasodjo Dicopot, Suroso Isnandar Resmi Jadi Dirut PLN

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Komentar
Berita Terbaru