Pelaku Pencabulan di Padangsidimpuan Menyerah, Ini Penjelasan Polres
Kitakini.news - Seorang ASN Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara inisial AIS (57) akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan setelah dirinya menyerahkan diri atas dugaan pencabulan kepada remaja 13 tahun hingga hamil.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi pada Senin (9/12/2024), tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (7/12/2024) lalu, diantar oleh kerabatnya. Setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat menjadi buronan polisi.
"Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu yang menyebutkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku.
Berita sebelumnya, tindak pencabulan ketahuan setelah orangtua korban yang curiga dengan kondisi perut putrinya yang masih berusia 13 tahun. Pada 6 November 2024, korban sempat menjalani pemeriksaan di Puskesmas, hingga ke RS.
Hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah hamil 6 bulan, dimana ia mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku pada Mei 2024 lalu. Saat itu pelaku menggunakan modus memesan kopi kepada korban hingga mengancamnya. Bahkan perilaku bejat itu kembali terjadi empat hari kemudian.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan, July Zega berharap sinergi Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan dan Unit PPA Polres dapat menjadi harapan dalam proses pemulihan trauma secara berkelanjutan kepada korban.
"Kami juga berharap pelaku pencabulan ini mendapat hukuman seberat-beratnya," sebut July
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku