Polisi Tangkap Penjarah Tugu Ikon Provinsi Riau
Kitakini.news - Polresta Pekanbaru menangkap penjarah logam Tugu Zapin yang merupakan ikon Provinsi Riau. Tersangka menjual lempengan tembaga tersebut kepada seorang penadah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Tersangka berinisial ED (20) ditangkap di rumahnya Jalan Lintas Timur, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (8/2/2025). ED merupakan tersangka tunggal kasus pencurian logam Tugu Zapin, Jalan Sudirman.
Kepala Unit Jatanras Polresta Pekanbaru Ipda Riski Indra, kepada wartawan mengatakan tersangka menjarah lempengan tembaga pada malam hari. ED membawa logam tersebut ke rumahnya untuk dijual kepada seorang penadah seharga Rp80 Ribu per Kilogram.
Tersangka sudah berulang kali mencuri logam di Tugu Zapin. Polisi menyita barang bukti tembaga seberat lima kilogram. Tersangka juga mengaku mencuri properti milik negara seperti kabel listrik PLN. Saat ini Polisi masih memburu penadah yang menampung tembaga curian.
Seperti diketahui, Tugu Zapin yang berada di Kilometer Nol, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru pada bagian bawah patung yang terbuat dari tembaga dijarah sehingga terlihat kerusakan hampir 50 persen. Kondisi ikon kebanggaan masyarakat Riau ini memperihatinkan dan tidak menarik lagi.
Tugu Zapin dibangun tahun 2012 dengan dana APBD Riau Rp4 Miliar. Arsitek pembangunan patung adalah I Nyoman Nuarta, seorang seniman legendaris Indonesia. Tugu ini menggambarkan sepasang Bujang dan Dara Melayu sedang menari Zapin di tengah ombak. (**)
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang
Dikabarkan, Pejabat Dan Orang Dekat Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai di OTT KPK
Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru