Polres Dharmasraya Bekuk Komplotan Rampok Lintas Provinsi
Kitakini.news - Polres Dharmasraya, Sumatera Barat membekuk kawanan perampok bersenjata api disejumlah tempat. Kawanan perampok lintas provinsi ini sudah sering melakukan aksinya di daerah Dharamsaraya.
Baca Juga:
Dalam rekaman CCTV, kawanan perampok menggunakan senjata api, beraksi di toko maupun grosir Brilink di Jorong Sungai Bentung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada 6 Januari 2025 lalu.
Diduga pelaku yang sama, kawanan ini juga merampok satu unit Rumah Toko (Ruko) Brilink Bon Jovi di Kampung Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada 30 Maret 2024 lalu.
Tiga kawanan perampok ditangkap tim gabungan Polres Dharmasraya dengan Ditreskrium Polda Jambi di Kabupaten Sorolangun. Masing-masing, U umur 50 tahun, EP 42 tahun dan S umur 38 tahun.
Sedangkan dua pelaku, sebagai pemeta lokasi, ditangkap Polres Dharmasraya. Mereka, Wildan 34 tahun dan Heri 34 tahun, selama ini tinggal di Dharmasraya. Sedangkan beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk Senjata Api rakitan jenis Gobok.
"Sejumlah perabotan rumah tangga seperti lemari pendingin dan sepeda anak-anak. Barang-barang tersebut diduga dibeli dari uang hasil perampokan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. (**)
Pemprovsu dan BKN Percepat Pemulihan Arsip ASN Terdampak Bencana
Pasca Banjir Bandang, Pelayanan 12 Kantor Pemkab Solok “Lumpuh”
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Sejumlah Kantor Pemkab Solok Tertimbun Material
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kilogram
Terdesak Karena Penuhi Kebutuhan WIL, Pria di Sidikalang Nekat Rampok Dokter