Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu
Kitakini.news -Atas kepemilikan narkotika jenis sabu, wanita berambut pirang AKH (34) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara diangkut personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
Penangkapan oleh petugas Polres Padangsidimpuan berlangsung
Selasa (29/4/20250 sekira pukul 20.30 WIB, usai kepolisian menerima laporan
tentang adanya dugaan peredaran narkoba.
"Usai menerima laporan, personel langsung ke lokasi. Sesampainya
di lokasi petugas melihat perempuan inisial AKH. Kemudian langsung melakukan
pemeriksaan dan didapati pelaku menguasai narkoba jenis sabu ," ujar Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Kemudian lanjut kasi Humas, petugas melakukan interogasi
terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut di dapat
dari seseorang berinisial U yang tidak diketahui alamatnya, "Dan tim opsnal
melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan mendapati kembali dua buah plastik
klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam lemari baju
milik pelaku," ungkapnya.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 0,76 Gram, satu unit ponsel, satu buah tisu. Kemudian uang tunai Rp150.000. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku