Kapolda Sumut Kerahkan Pasukan Gabungan TNI-Polri, 9 Pelaku Tawuran di Belawan Diamankan
Langkah ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, pada Rabu (7/5). Ia menegaskan bahwa personel masih terus berjaga di lapangan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Belawan tetap terjaga. Kehadiran aparat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mencegah kelompok remaja kembali melakukan aksi kekerasan di ruang publik.
Baca Juga:
Peristiwa tawuran yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (6/5) malam pukul 21.30 WIB, di Lorong Stasiun, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, memang menjadi sorotan publik. Aksi bentrok tersebut menyebabkan Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, terluka akibat lemparan batu dari arah kerumunan pelaku saat berusaha membubarkan tawuran.
Merespons kejadian tersebut, Kapolda Sumut langsung memerintahkan penurunan pasukan untuk mengendalikan situasi. Hasilnya, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah FA (17), Rizky Aditia (25), NS (19), MDP (20), Daniel Anju Hutapea (23), Zulmi Eldin (28), AS (17), MH (21), dan AT (20). Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Belawan.
Dalam operasi penertiban itu, aparat juga menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan saat bentrok. Para pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan rawan konflik seperti Belawan. Warga pun diimbau untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menolak segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan generasi muda.
Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik
Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan