Selasa, 13 Oktober 2026

Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar

Abimanyu - Kamis, 08 Mei 2025 14:10 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat memberikan keterangan sebelum memusnahkan barang bukti Narkoba yang berhasil mereka sita dari tersangka bandar maupun pengedar dalam kurun dua bulan terakhir, Kamis (8/5/2025). (Foto : Abimayu)

Kitakini.news - Polrestabes Medan memusnahkan belasan kilogram narkotika dan obat-obatan terlarang di halaman Mapolrestabes, Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis dalam sistem peradilan pidana, khususnya sebelum pelimpahan berkas dan tersangka ke tahap dua bersama barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan dan BNN.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Barang bukti tersebut telah terlebih dahulu diuji secara forensik oleh Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan keasliannya, sebelum akhirnya dimusnahkan secara resmi.

Dari laporan pertama pada 11 Maret 2025, polisi berhasil menyita sebanyak 18.219 butir pil ekstasi. Kemudian pada laporan kedua tanggal 21 Maret 2025, ditemukan lagi barang bukti berupa 12 kilogram sabu dan 811 butir pil ekstasi. Kedua kasus ini dinilai sebagai pengungkapan besar dan signifikan, yang menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), sebuah prosedur yang telah sesuai standar keamanan dan ramah lingkungan. Setelah barang bukti dimusnahkan, seluruh proses dicatat dalam Berita Acara yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi publik, agar masyarakat dapat melihat langsung keseriusan kepolisian dalam menangani kasus narkoba. Penanganan yang cepat, akurat, dan akuntabel diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran gelap narkoba semakin meluas di Kota Medan dan sekitarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Komentar
Berita Terbaru