Jumat, 16 Oktober 2026

Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg ke Sumbar Via Bus

Azzaren - Senin, 19 Mei 2025 09:44 WIB
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg ke Sumbar Via Bus
(Ferry)
Polres Asahan mengamankan seorang pria dari dalam bus antar lintas provinsi saat akan mengantarkan sabu seberat 3 kilogram ke Sumatera Barat.

Kitakini.news -Polres Asahan mengamankan seorang pria M (48) dari dalam bus antar lintas provinsi di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat akan mengantarkan Sabu seberat 3 Kilogram ke Sumatera Barat.

Baca Juga:

Pria 48 tahun yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh tersebut tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka saat akan menaiki bus, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan tiga bungkusan yang berisi 3 Kilogram Sabu.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2025), mengatakan dari hasil penyidikan bahwa rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Padang, Sumatera Barat, atas perintah seorang bandar berinisial A warga Asahan.

Tersangka tidak menyangka ditangkap Polisi karena sebelumnya telah tiga kali meloloskan barang haram tersebut. Untuk pekerjaan ini dirinya mendapat upah Rp15 Juta.

Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini. M saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Bobby Luncurkan 33 Bus Gratis di 5 Kabupaten

Bobby Luncurkan 33 Bus Gratis di 5 Kabupaten

Asap Karhutla Masuk Sumut, Gubsu Imbau Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara

Asap Karhutla Masuk Sumut, Gubsu Imbau Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara

Yahdi Khoir Desak Pemda Ukur Kualitas Udara dan Bagikan Masker

Yahdi Khoir Desak Pemda Ukur Kualitas Udara dan Bagikan Masker

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru