Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi
Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu, Sabtu (14/6/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Kali ini, seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari pria yang mengaku bertempat tinggal diJalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat tersebut, diantaranya 1 plastik transparan berisikan Sabu dengan Brutto 1,31 Gram, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam dengan nomor plat kendaraan BK 3076 AKH.
Penangkapan berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menerima informasi dari masyarakat karena resah terhadap ulah para bandar narkoba di sekitar TKP.
Penyelidikan pun akhirnya dilakukan. Dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Jajaran Polres Binjai akan menyikat habis para bandar Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (16/6/2025).
RP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian tutup Kasi Humas Polres Binjai. (**)
Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat
Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia
Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian
Satu Korban Ledakan Grand Polonia Ditemukan Tewas, Polisi dan PGN Beda Pendapat Soal Penyebab
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng