Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara
Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, menuntut Terdakwa Supri Yanti (41) dengan pidana 6 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan Sabu di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025), Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.
Setelah mendengar nota tuntutan dari Jaksa, majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan mendatang.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, awal mula kasus tersebut terjadi saat petugas Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran Narkoba di Jalan Karya Ujung, Dusun I, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Helvetia.
Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Petugas kemudian melakukan transaksi paket Sabu seharga Rp50 kepada terdakwa.
Namun, saat terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 4 klip paket Sabu dengan berat 0,74 Gram. (**)
Bocah 8 Tahun yang Hanyut di Sungai Sei Sikambing Medan Ditemukan Meninggal Dunia
Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB
Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu
Ihwan Ritonga Dukung Kapolda Berantas Narkoba di Sumut
Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun