Minggu, 11 Oktober 2026

Pelaku Kasus Penggelapan Motor Tahun 2023 Diantarkan Korbannya ke Polisi

- Kamis, 03 Juli 2025 11:56 WIB
Pelaku Kasus Penggelapan Motor Tahun 2023 Diantarkan Korbannya ke Polisi
(Kitakini.news/Hegi)
Tersangka YEP saat berada di ruang Satreskrim Polres Siantar.

Kitakini.news - Pelaku kasus penggelapan sepeda motor modus pinjam buang hajat kini telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Baca Juga:

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekira malam hari pukul 21.00 wib, di Jalan Farel Pasaribu gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, saat korban atau pelapor bernama Jordan Siagian sedang bekerja bermain musik.

Dimana terlapor berinisial YEP yang sama bertempat tinggal dengan korban di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, meminjam sepeda motor Honda beat, warga merah, BK 2396 TAG, milik korban.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk mengatakan modus terlapor meminjam motor dengan alasan ingin buang air besar.

"Pada saat pelapor sedang bekerja bermain musik, terduga pelaku meminjam motornya untuk buang air besar. Namun setelah itu, terlapor ini tak kunjung kembali dan malah pergi ke arah kota Medan," tutur Ricardo.

Atas tindakan itu, korban pun melaporkan dengan resmi ke Polres Pematangsiantar. Setelah berselangnya waktu, terduga pelaku itu pun kembali muncul di sekitar pemukiman tempat tinggalnya.

Segera korban Jordan yang masih kesal atas kerugian yang dialaminya, menangkap YEP dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Ia benar, korban yang menyerahkan terduga pelaku ini dan kini telah dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan," jelas Ricardo.

Kepada polisi YEP mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggadaikan sepada motor korban. Sebab itu terlapor dipersangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana sesuai pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun

Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Komentar
Berita Terbaru