Senin, 12 Oktober 2026

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Abimanyu - Selasa, 12 Agustus 2025 17:23 WIB
Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Teks foto : Seorang tersangka korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan. (Dok Kejati Sumut)

Kitakini.news -Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap tindakan korupsi di PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni, JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M Husairi mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan ke dua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA, terhadap ke dua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lanjut husairi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Penyidik menjebloskan sdr.JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama.

Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Sehingga hal tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medanyang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

"Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Gandeng Kejati Sumut

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Gandeng Kejati Sumut

Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA

Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Bapenda Medan Paparkan Medan QRESTO, Inovasi Digital untuk Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Bapenda Medan Paparkan Medan QRESTO, Inovasi Digital untuk Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Komentar
Berita Terbaru