Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku
Kitakini.news -Maksud hati hendak mengedarkan ganja di Padangsidimpuan, warga Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ST (47) dan rekannya SH (38) menjadi pesakitan. Keduanya diamankan petugas beserta barang bukti 2 Kg ganja.
Baca Juga:
Penangkapan berawal kecurigaan petugas kepolisian dari Polres Padangsidimpuan kepada ST pada Minggu (24/8/2025) sore di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kacamatan Padangsidimpuan Utara. Saat itu yang bersangkutan sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat hitam.
"Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendekati pelaku ST, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 2 bal ganja di dalam bagasi sepeda motor," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga kemarin.
Dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan, dimana ST mengakui ganja tersebut ia dapat dari seorang berinsial LB di Kabupaten Mandailingnatal (Madina). Sementara ia sendiri akan menjual barang haram itu kepada pria berinsial SH, warga Jalan Alboin Hutabarat.
"Saat pengejaran, petugas melihat pelaku SH sedang berada di tepi jalan diduga sedang menunggu paket narkotika berdasarkan pengakuan ST," sebutnya.
Petugas pun mengamankan keduanya, beserta dengan barang bukti lainnya berupa ponsel pintar dan sepeda motor yang dibawa ST. Petugas kini mengejar pelaku LB yang diduga sebagai pemasok ganja.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku