Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba
Kitakini.news -Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggerebek sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2025). Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
Baca Juga:
Dari
lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial
A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur
serta N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai
Timur.
Dari keduanya, ditemukan barang bukti 3 plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,42 Gram, 1 unit Timbangan Digital, dompet warna Hitam, uang yang diduga hasil penjualan Rp70 Ribu dan 1 bungkus plastic klip transparan.Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian membongkar barak Narkoba dan membakarnya.
"Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba
Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat
(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelasnya.
Sesuai
keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, pihaknya tetap berkomitmen
untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat
pengguna Narkoba. (**)
Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara
Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias
Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia