Minggu, 11 Oktober 2026

Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan

Abimanyu - Senin, 22 Desember 2025 21:03 WIB
Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara perkelahian menewaskan seorang remaja yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan, dengan pidana penjara selama 9 tahun dalam kasus tewasnya seorang remaja saat tawuran di kawasan Belawan.

Baca Juga:

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizki Fajar Bahari di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025).

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol," ujar Jaksa dalam persidangan.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 353 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan kedua.

Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, Senin (5/1/2026) mendatang.

Dalam uraian tuntutan, Jaksa memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Saat itu, korban Muhammad Rasyid Ridla (16) bersama sejumlah temannya yang tergabung dalam kelompok Pemuda Gudang Arang datang menyerang kawasan Lorong Papan sambil membawa senjata tajam.

Aksi tersebut memicu bentrokan dengan kelompok pemuda setempat. Terdakwa Irfan, yang merupakan warga Lorong Papan dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, turut terpancing emosi dan ikut dalam tawuran bersama rekan-rekannya.

Dalam bentrokan tersebut, terdakwa membawa sebilah kayu dan dua anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling lempar batu. Terdakwa kemudian melepaskan tembakan anak panah ke arah korban, namun tembakan pertama tidak mengenai sasaran.

Tak lama berselang, terdakwa kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang sekitar 14 sentimeter yang mengenai dada bagian tengah korban. Akibat tertancap anak panah tersebut, korban sempat terduduk dan mencabut sendiri anak panah dari dadanya sebelum akhirnya terjatuh.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan  Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru