Polres Rokan Hilir Musnahkan 3,9 Kilogram Sabu-sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five
Kitakini.news - Polres Rokan Hilir, Riau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,9 kilo gram beserta ribuan pil ekstasi dan happy five.
Baca Juga:
Barang bukti itu didapat dari seorang tersangka ZF yang berhasil ditangkap saat membawa narkotika dari negara Malaysia melalui perairan Kabupaten Rokan Hilir.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Selasar Pendopo Mapolres Rokan Hilir di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026).
Sebanyak 3,9 kilo gram sabu-sabu beserta 3.415 butir pil ekstasi dan 9.900 butir happy five dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Kepala BNN Kota Dumai AKBP Sasli Rais serta pihak Kejaksaan, Pengadilan dan disaksikan penasehat hukum dari tersangka.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan barang bukti narkotika ini didapat dari hasil penangkapan seorang tersangka ZF di Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 21 Januari lalu.
Pelaku membawa barang haram tersebut dari negara Malaysia melalui jalur Perairan Rokan Hilir menggunakan sebuah kapal motor. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian satuan Polairud Polres Rohil setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Satu orang pelaku yang merupakan tekong kapal masuk dalam DPO kepolisian karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Rohil ini menjadi yang terbesar di jajaran Polda Riau pada awal tahun 2026 ini.
Aksi Demo di Rohil Ricuh, Massa Bakar Kendaraan dan Barang Milik Terduga Bandar Narkoba
Prihatin Kondisi Indonesia, Polsek Bangko Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama
Kualitas Udara di Rokan Hilir Tak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Kapolri Pantau Karhutla di Riau, 46 Pembakar Lahan Ditangkap
Temukan Karhutla 69 Korporasi di Riau, Menteri LH Siapkan Sanksi Pidana