Sidang Korupsi Aset PTPN II, Status HGB dan Sudah Berdiri 1.300 Rumah Komplek CitraLand
Kitakini.news -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN II kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta mengejutkan.
Baca Juga:
Fakta mengejutkan itu ialah bahwa sekitar 88 hektare lahan yang dikembangkan menjadi kawasan perumahan CitraLand telah dibangun sekitar 1.300 unit rumah, namun status tanahnya masih Hak Guna Bangunan (HGB), meski sebagian besar unit telah lunas dibayar konsumen.
Para terdakwa dalam perkara ini yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Lima Saksi dari Pengembang Dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang menjadi pengembang proyek perumahan di atas lahan tersebut.
Kelima saksi itu yakni Julius Sitorus (Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II), Irawan (GM CitraLand Sampali), Taufik Hidayat (GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa Direktur DMKR Nanik Santoso), Lili (Finance CitraLand), serta Vivi (Marketing CitraLand Sampali).
Dari 8.077 Hektare, 93 Hektare Berubah Jadi HGB
Dalam persidangan juga terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Dari 93 hektare berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dikembangkan menjadi kawasan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah.
"Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit," ujar Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.
90 Persen Rumah Sudah Lunas, SHM Belum Terbit
Namun saat ditanya majelis hakim mengenai status kepemilikan, para saksi mengakui seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP dan belum dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM," kata Taufik.
Saksi lainnya mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, proses pemecahan HGB menjadi SHM belum dapat dilakukan.
"Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala," ujar Irawan.
Hakim: Ini Bisa Jadi Bom Waktu
Ketua Majelis Hakim M Kasim menyoroti potensi persoalan serius yang bisa muncul di kemudian hari. "Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM karena tanahnya masih HGB," tegas M Kasim di persidangan.
Menurut hakim, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan panjang karena konsumen telah melunasi kewajiban pembayaran, namun belum memperoleh kepastian hak milik atas tanah dan bangunan yang dibeli.
Sidang Ditunda, Saksi ATR/BPN Akan Dihadirkan
Usai pemeriksaan saksi,
majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan
saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyampaikan bahwa sejatinya delapan saksi
dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut.
Namun dua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, berhalangan dan telah menyurati jaksa. "Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya," tegas Henri.
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan