Gunakan Dokumen Tanah Palsu, ASN Polri di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Kitakini.news - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan Medan Polonia.
Baca Juga:
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Manurung, menyatakan Tusiyah terbukti menggunakan dokumen yang diduga palsu seolah-olah sah untuk menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.
"Dituntut 3 tahun penjara pasal yang terbukti pemalsuan surat," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026) sore.
Jaksa Kejari Medan, menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Dalam persidangan terungkap, dokumen yang dipersoalkan berupa surat perjanjian penyerahan hak atas tanah tertanggal 8 April 1972. Namun, keaslian surat itu diragukan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tidak identik dengan pembanding.
Tak hanya itu, surat tersebut juga memuat istilah "Kompol" (Komisaris Polisi), yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2001. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen tersebut tidak autentik.
Jaksa menjelaskan, objek perkara mencakup enam petak tanah diJalan Mongonsidi 3 No 28yang sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih. Tanah itu sempat disewakan kepada keluarga Manurung, termasuk suami terdakwa, almarhum Rockefeller Manurung.
Meski sempat dilakukan mediasi pada 2004, pihak keluarga Manurung tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, seorang saksi menemukan nama ayahnya tercantum dalam dokumen sebagai saksi, namun tanda tangannya diduga dipalsukan.
Meski suaminya telah meninggal dunia pada 2020, Tusiyah disebut masih menggunakan dokumen tersebut dalam berbagai proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.
Akibat penggunaan dokumen tersebut, ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah disebut mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai lahan tersebut. (**)
Sawah Produktif Menyusut, Bupati Nisel Minta Data LP2B Dimatangkan
Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik
Pj Sekda Nias Selatan Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti