Minggu, 04 Oktober 2026

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja

Efendi Jambak - Selasa, 02 Juni 2026 14:00 WIB
Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Dandim 0212/TS, dan Wali Kota Padangsidimpuan serta Kalapas saat menggelar konferensi pers. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dan BNNK beserta pihak Pemko Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di lembaga permasyarakatan (lapas) kelas II B Salambue, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 20:30 WIB.

Baca Juga:

Alhasil petugas mengamankan 4 terduga pelaku, dan barang bukti berupa alat hisap/bong, kepala charger dan 6 bal daun ganja kering siap edar.

"Razia gabungan ini di lakukan berdasarkan permintaan kalapas Padangsidimpuan untuk di lakukan razia gabungan di dalam lapas," ujar Kapolres AKBP Wira Prayatna saat menyampaikan paparan giat konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).

Lebih lanjut kata Kapolres bahwa di blok hunian, petugas menemukan satu buah karung dan plastik berisikan narkotika jenis ganja di ruangan instalasi listrik.

"Hasil penyelidikan, terkatakan bahwa ada 4 orang Nara pidana (napi) yang terlibat dalam kasus ini yakni, inisial (FT) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja ini, dan yang ke dua inisial (ZH) bertugas menyimpan barang haram tersebut di instalasi listrik tersebut, dan yang ke tiga inisial (AH) perannya adalah merayu pelaku ZH agar di simpan barang itu di instalasi listrik dan yang ke empat inisial (AR) perannya memindahkan barang haram tersebut ke area instalasi listrik," katanya.

Kemudian lanjut Kapolres, ke-empat pelaku merupakan napi kasus narkoba, pelaku (ZH) ini yang sedang menjalani hukuman di lapas wilayah Kabupaten Palas 7 tahun penjara di lapas Salambue.

'Berdasarkan fakta penyidikan dan gelar perkara terhadap ke-empat orang ini kita sangkakan pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara subsider pasal 111 dengan ancaman 12 tahun penjara undang undang narkotika tahun nomor 35 tahun 2009 jo tahun 2021-2023 KUHP pidana," bebernya.

Terkait ganja yang bisa masuk ke dalam lapas, Wira mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Hanya saja, barang haram itu ia pastikan beredar di dalam lapas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul

Komentar
Berita Terbaru