Rabu, 21 Oktober 2026

Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber

Efendi Jambak - Selasa, 21 Juli 2026 21:42 WIB
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
(Kitakininews/Efendi Jambak)
Kesempatan berdamai tertuang dalam surat perjanjian perdamaian.

Kitakininews.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang berhasil memfasilitasi mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di area PT Mujur Timber, Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca Juga:

Mediasi yang berlangsung, Senin (20/7/2026) siang di Mapolsek Kolang ini, didasarkan pada Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh pihak korban, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan dari PT Mujur Timber, Minggu (19/7/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa pengambilan besi milik PT Mujur Timber seberat kurang lebih 30 Kg oleh terlapor, GS (41). Kejadian tersebut terjadi di area perusahaan, Minggu (19/7/2026) siang.

Pihak perusahaan menaksir kerugian materiil akibat kejadian tersebut kurang dari Rp300.000,-

Pertemuan mediasi ini dipimpin langsung Kapolsek Kolang, AKP I.E Simatupang didampingi Penjabat Ka SPK Bipda Sahdan Malau dan Bhabinkamtibmas Aipda Raidin Tambunan.

Turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Jantoni Ari Sinaga (Pihak Pertama/Korban) dan Gusman Lubis (Pihak Kedua/Terlapor), serta saksi, Indra Waruhu (Paman Pihak Kedua).

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, di mana Pihak Kedua mengakui kesalahannya, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada Pihak Pertama maupun pihak lain.

Merespons itikad baik tersebut, Pihak PT. Mujur Timber secara resmi menerima permohonan maaf dari GS dan sepakat untuk memaafkan tanpa syarat yang memberatkan.

Sebagai wujud penyelesaian masalah secara tuntas, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan PT Mujur Timber berkomitmen untuk tidak menuntut secara hukum dan secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Kolang.

Kedua belah pihak menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, maka permasalahan antara mereka dinyatakan selesai dan berakhir secara kekeluargaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus: Pengembalian Uang Tak Otomatis Hapus Pidana Pencurian

Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus: Pengembalian Uang Tak Otomatis Hapus Pidana Pencurian

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng  Kunjungi Pondok Tahfiz Amniyah Huffazh

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz Amniyah Huffazh

Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai Holywood Pandan

Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai Holywood Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, Sita Sejumlah Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, Sita Sejumlah Barang Bukti

Komentar
Berita Terbaru