Polisi Tangkap Dua Sekawan Pengedar Sabu Santai di Warkop Gunungtua
Kitakini.news - Petugas kepolisian Polsek Padangbolak meringkus dua sekawan dari sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Gunungtua, Senin (28/2/2023) malam, sekira pukul 23.15 WIB. Keduanya ketahuan sebagai terduga pengedar sabu.
Baca Juga:
Lokasi penangkapan keduanya di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Mereka adalah MYH (47) dan AHN (36), warga setempat.
Awalnya tim Opsnal Polsek Padangbolak mendapat informasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika di Warkop tersebut.
Mendapati itu, tim bergerak ke lokasi dan meringkus kedua terduga pengedar narkotika. Sebelum penangkapan, dua sekawan itu terlihat sedang duduk santai di warkop.
Dari penangkapan itu, petugas mendapati sebungkus plastik berisi plastik klip diduga berisi sabu di kantong celana MYH. Termasuk mengamankan satu unit ponsel.
Sementara dari AHN, petugas juga mengamankan tujuh buah plastik klip kosong, sebungkus kotak rokok berisi 8 buah plastik klip kosong. Serta dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp430 ribu, berikut selembar kertas catatan.
Selain itu, petugas menemukan sebungkus kotak rokok di atas atap warkop, diduga berisi sabu dalam sebuah plastik klip. Berikut 56 buah plastik klip kosong, serta kotak rokok berisi sedotan dan kaca pirex.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni melalui, Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar, pada Jumat (3/3/2023) pagi, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, kepada personel, kedua pria tersebut mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang disita adalah benar milik mereka.
“Selanjutnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim