Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi
Kitakininews.co.id -MEDAN : Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap Tenang Simanungkalit (32), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Baca Juga:
Tenang Simanungkalit, warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, kini telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit becak bermotor, pakaian merek yang diduga milik pelaku, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik Tenang Simanungkalit.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MM (49), warga Kabupaten Asahan, yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tersebut, peristiwa terjadi pada 13 September 2026 ketika MM sedang berada di tempat usahanya di Jalan Ringroad, Pasar III.
Saat itu, Tenang Simanungkalit datang menggunakan becak bermotor. Pria tersebut kemudian diduga memotret dan merekam video tempat usaha korban menggunakan telepon seluler.
Merasa heran dengan tindakan tersebut, korban menghampiri pelaku dan menanyakan alasan dirinya memotret tempat usaha.
Namun, pelaku disebut langsung menghidupkan becak motornya dan menjawab, "Suka-suka aku lah."
Setelah itu, becak bermotor yang dikendarai pelaku diarahkan ke arah korban hingga membuat korban terdorong dan mengalami luka pada bagian kepala.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Sunggal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Tenang Simanungkalit.
Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, Sabtu, 27 September 2026, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum," ujar Kompol Yunus Tarigan.
PSMS Medan Tantang Adhyaksa FC, Misi Lanjutkan Tren Positif
Wali Kota Medan Rico Waas Rombak Total Puskesmas Rengas Pulau Jadi Dua Lantai
BINUS @Medan Cetak Generasi "Digitalpreneur" Lewat Kurikulum Berbasis AI
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026
Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Penganiayaan di Sidimpuan Sudah Serahkan Alat Bukti ke Polisi