Sabtu, 10 Oktober 2026

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Efendi Jambak - Selasa, 06 Oktober 2026 17:15 WIB
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Teks foto : Kasat Narkoba Saat menggelar konferensi Pers di Mako polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id -Membawa 20 kilogram ganja, S (34), warga Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:

"Adapun ancaman hukumannya yaitu, pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, di sela konferensi pers bersama awak media, pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Sebelumnya, Kasat menjelaskan bahwa, S ditangkap setelah kedapatan membawa 20 bal narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 kilogram di Jalan Laksdya Yos Sudarso, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat hendak diamankan, S sempat berusaha melarikan diri. Ia melompat dari sepeda motor yang dikendarainya dan berlari meninggalkan barang bawaan. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Setelah dikejar sekitar 20 meter, S berhasil ditangkap.

Namun, S melakukan perlawanan dengan menggigit tangan salah seorang anggota polisi hingga mengalami luka. Adapun personel yang digigit adalah, Briptu Tomi Siregar, di bagian tangan kirinya.

Kasat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung. Kemudian, petugas melakukan mapping dan mobile di kawasan Ujungpadang untuk mencari pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan.

Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi lanjutan mengenai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung. Pria itu disebut bergerak dari kawasan Jalan Melati menuju Jalan Laksdya Yos Sudarso.

"Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga tersangka berhasil diamankan," imbuh Juli.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Komentar
Berita Terbaru