Selasa, 13 Oktober 2026

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Efendi Jambak - Selasa, 13 Oktober 2026 16:00 WIB
Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD
Teks foto : Terduga pelaku saat diamankan jajaran personel Polres Tapteng. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial AS (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Badiri tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian AP membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 7 Oktober 2026.

"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji tersebut menimpa RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024 hingga September 2026.

Diketahui, orang tua RM telah bercerai, dan sang ayah, IP (38), sudah menikah lagi. Sementara itu, ibu kandung korban mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar. Karena kondisi keluarga tersebut, korban RM telah dititipkan dan tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD.

Dalam melancarkan aksinya secara berulang selama dua tahun terakhir, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama saat sang ibu dan nenek korban sedang pergi ke Siantar untuk berobat.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah kandungnya, IP. Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.

"Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Komentar
Berita Terbaru