Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD
Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial AS (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Badiri tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.
Baca Juga:
Kasat
Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian AP membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi
tertanggal 7 Oktober 2026.
"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres
Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap
anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji
tersebut menimpa RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024
hingga September 2026.
Diketahui, orang tua RM telah bercerai, dan
sang ayah, IP (38), sudah menikah lagi. Sementara itu, ibu kandung korban
mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar. Karena kondisi
keluarga tersebut, korban RM telah dititipkan dan tinggal di rumah nenek serta
kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri
sejak masih duduk di kelas 1 SD.
Dalam melancarkan aksinya secara berulang
selama dua tahun terakhir, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi,
terutama saat sang ibu dan nenek korban sedang pergi ke Siantar untuk berobat.
Kasus ini terungkap setelah korban merasa
ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya
memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah
kandungnya, IP. Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IP
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi
melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pada Jumat
(9/10/2026), Tim Opsnal membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa
perlawanan.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan
Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA)," pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti
Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan