Kamis, 15 Oktober 2026

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Gali ZEB - Kamis, 15 Oktober 2026 20:31 WIB
Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin
Dua dari 3 perempuan yang dinyatakan positif metamfetamin, digiring Polwan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kitakininews.co.id - GUNUNGSITOLI : Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nias bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di dua lokasi rumah indekos di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan dewasa yang hasil tes urine awalnya menunjukkan positif metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar dua lokasi indekos di Jalan Diponegoro, masing-masing berada di Desa Miga dan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satresnarkoba, Ipda Alexander Taringan.

Usai apel, personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi pertama di Desa Miga. Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua perempuan dewasa yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kedua perempuan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkotika.

Operasi selanjutnya menyasar rumah indekos di Desa Sifalaete. Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan seorang perempuan dewasa untuk menjalani pemeriksaan serupa.

Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial EZ (20), warga Desa Labuhan Bazau, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan; WAM (25), warga Desa Buntu Bayu Panei Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun; serta MNM (21), warga Desa Pasar Sidang, Kecamatan Sarudik, Kota Sibolga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine awal, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin (MET). Meski demikian, hasil tes urine tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, mengatakan ketiga perempuan tersebut telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Ketiganya saat ini sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Karib Zega.

Operasi Sarang Narkoba tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Satuan Samapta, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Nias, serta personel BNNK Gunungsitoli.

Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penguatan koordinasi antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Polres Nias akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi dengan BNNK Gunungsitoli dan seluruh elemen masyarakat," tegas Kapolres.

AKBP Ponzi Indra juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Ia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum agar informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Polisi Bersama Masyarakat kami wujudkan melalui kehadiran personel di tengah masyarakat, respons cepat terhadap laporan warga, serta langkah konkret menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," pungkas AKBP Ponzi Indra.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Komentar
Berita Terbaru