Rabu, 21 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, Sita Sejumlah Barang Bukti

Efendi Jambak - Jumat, 16 Oktober 2026 19:30 WIB
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, Sita Sejumlah Barang Bukti
Teks foto : Sejumlah barang bukti ditunjukkan terduga pelaku di Mapolres Tapteng.(Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ISS (28), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu, diringkus petugas di Dusun I Pargadungan, Desa Tapiannauli I, Kecamatan Tapiannauli, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP J Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di sebuah pondok di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ISS," ujar AKP J Munthe.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar seberat bruto 2,95 gram. Selain itu, polisi menemukan empat unit timbangan digital (dua ukuran besar dan dua kecil), sembilan alat hisap (bong), satu kotak kaca pirex, satu kotak jarum suntik, serta uang tunai Rp340.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu tas pinggang abu-abu gelap, kantong plastik klip bening, mancis, dan satu unit ponsel pintar merek Realme.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap N.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP J. Munthe.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tapteng.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng  Kunjungi Pondok Tahfiz Amniyah Huffazh

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz Amniyah Huffazh

Emak-emak Halangi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Paluta

Emak-emak Halangi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Paluta

Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai Holywood Pandan

Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai Holywood Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Komentar
Berita Terbaru