Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat
Kitakininews.co.id - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca Juga:
Berawal dari laporan warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 62‑64, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan keterangan yang diterima petugas pada Kamis malam, 15 Oktober 2026 pukul 23.30 WIB, ada pria yang diduga mengedarkan ganja di lokasi tersebut.
Informasi segera disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Akp Juli Purwono yang kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penindakan di tepi jalan lokasi tersebut terhadap pria beridentitas IHL alias Pak Ucok alias L (23 tahun), berprofesi wiraswasta dan beralamat di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan. Saat ditangkap, petugas menemukan satu gulungan paket narkotika ganja berbentuk lemang di genggaman tangan kanan tersangka.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan panggilan U yang berdomisili di Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara identitas sumber saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang‑barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:Satu paket gulungan lakban berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 5,72 gram,Satu unit ponsel Oppo berwarna merah,Uang tunai sebesar Rp 40.000.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan pendampingan Kepala Lingkungan Wek I, Julkifli Lubis. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi‑saksi dan pelacakan jaringan pemasok.
"Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sebelum disiapkan ke tahap penyerahan ke kejaksaan.Ujar Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup