Ditreskrim Siber Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan
Kitakininews.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menggerebek praktik judi online yang diduga terhubung dengan jaringan Kamboja di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap
5 orang mantan pekerja judi online di Kamboja yang diduga mengoperasikan situs
judi bernama Depobos, dengan iming-iming gaji Rp10 juta per bulan ditambah
bonus jika mencapai target.
Dalam video amatir penangkapan, petugas
mengamankan lima orang yang diduga tengah menjalankan operasional situs judi
online, Senin (12/10/2026).
Kelima tersangka diketahui merupakan warga
negara Indonesia yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan judi online di
Kamboja.
Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Sumut,
Kombes Pol Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026), mengungkapkan setelah kembali ke
Indonesia, para tersangka diduga melanjutkan aktivitas perjudian online dengan
membuat situs bernama Depobos.
Para tersangka menjalankan operasional situs
tersebut dengan iming-iming gaji sebesar sepuluh juta rupiah per bulan. Selain
gaji pokok, mereka juga dijanjikan bonus apabila berhasil mencapai target yang
telah ditentukan.
Dalam kurun waktu lima hari beroperasi, situs
judi online tersebut diketahui telah memperoleh sekitar 30 anggota atau member.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang
bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu
ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar yang diduga
mengendalikan operasional perjudian online tersebut dan disinyalir masih
memiliki hubungan dengan Indonesia dan Kamboja.
Polisi juga terus mendalami peran masing-masing
tersangka, aliran dana, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
dalam jaringan perjudian online lintas negara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Utara dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di luar negeri.
Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja
Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar
Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening
OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online