Jumat, 23 Oktober 2026

Ditreskrim Siber Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan

Azzaren - Jumat, 23 Oktober 2026 08:30 WIB
Ditreskrim Siber Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan
Teks foto : Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI. (Ferry)

Kitakininews.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menggerebek praktik judi online yang diduga terhubung dengan jaringan Kamboja di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 5 orang mantan pekerja judi online di Kamboja yang diduga mengoperasikan situs judi bernama Depobos, dengan iming-iming gaji Rp10 juta per bulan ditambah bonus jika mencapai target.

Dalam video amatir penangkapan, petugas mengamankan lima orang yang diduga tengah menjalankan operasional situs judi online, Senin (12/10/2026).

Kelima tersangka diketahui merupakan warga negara Indonesia yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.

Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026), mengungkapkan setelah kembali ke Indonesia, para tersangka diduga melanjutkan aktivitas perjudian online dengan membuat situs bernama Depobos.

Para tersangka menjalankan operasional situs tersebut dengan iming-iming gaji sebesar sepuluh juta rupiah per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga dijanjikan bonus apabila berhasil mencapai target yang telah ditentukan.

Dalam kurun waktu lima hari beroperasi, situs judi online tersebut diketahui telah memperoleh sekitar 30 anggota atau member.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar yang diduga mengendalikan operasional perjudian online tersebut dan disinyalir masih memiliki hubungan dengan Indonesia dan Kamboja.

Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online lintas negara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Utara dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di luar negeri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening

Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online

Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Sumut Terjaga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Sumut Terjaga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

Komentar
Berita Terbaru