Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening
Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perbankan guna memberantas kejahatan keuangan, khususnya perjudian online (judol).
Baca Juga:
Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi kuat terlibat aktivitas judi online.
Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Selain pemblokiran langsung, OJK juga memperluas penanganan dengan meminta bank menutup rekening-rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan para pelaku yang terindikasi.
"OJK berkomitmen mendukung penuh penuntasan masalah perjudian online yang berdampak buruk bagi sosial dan ekonomi masyarakat. Perbankan diminta aktif melakukan verifikasi ekstra dan tindakan tegas," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Tak hanya fokus pada perjudian online, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketahanan industri perbankan dengan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, per 19 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kesehatan industri perbankan nasional tetap terjaga.
Ditreskrim Siber Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan
Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara
Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"
Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening