Kepala UPT Samsat Pangururan Ungkap Modus Penggelapan Pajak
Kitakini.news - Nasib uang korban penggelapan Pajak
Kendaraan Bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
masih terkatung-katung.
Baca Juga:
Diperkirakan ada Lebih dari 300 orang uang wajib pajak yang
digelapkan. Kepala UPT PTD Samsat Pangururan, Denni Rofi S Meliala, Kamis
(30/3/2023), mengatakan modus penggelapannya adalah mengetik ulang notif pajak
lama seolah-olah masa pajak itu telah hidup setahun ke depan.
Pasca mencuatnya kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor
di Kantor Samsat Pangururan, korban wajib pajak terus berdatangan ke posko
pengaduan di Kantor Samsat Pangururan.
Hingga 28 Maret 2023 Jumlah Wajib Pajak yang melapor sudah
sebanyak 238 wajib pajak dengan kerugian lebih dari Rp830 Juta.
Denni juga mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku untuk
mengelabui wajib pajak adalah mengubah notif pajak kendaran yang lama dengan
cara mengerok dan mengetik kembali seolah-olah masa pajak itu telah hidup
setahun ke depan.
Dana wajib pajak yang digelapkan adalah berupa uang
pengesahan pajak tahunan, BBN dan BBN 1 Kendaraan baru serta mutasi masuk serta
keluar.
Saat ini Kantor Samsat Pangururan membuka posko Pengaduan
korban Penggelapan Pajak sejak 13 Februari 2023 lalu hingga 8 April 2023
mendatang. Bagi wajib pajak yang sudah di rugikan di harapkan agar melapor ke
posko pengaduan.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim