Jumat, 16 Oktober 2026

Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja Antar Provinsi via Bandara Silangit

- Minggu, 30 April 2023 13:50 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja Antar Provinsi via Bandara Silangit

Kitakini.news – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan menggagalkan pengiriman 12 kg ganja kering antar provinsi melalui Bandara Silangit, Taput pada 12 April 2023 lalu.

Baca Juga:

Penangkapan ini disampaikan dalam keterangan pers oleh Kapolres Tapug AKBP Johanson Sianturi bersama Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Jumat (28/4/2023).

Kata Johanson, para Rabu (12/4/2023) lalu, ada pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dalam tiga bua kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE, dengan tujuan Jakarta, via Bandara Silangit.

Adapun tujuan pengiriman yang tertulis di paket tersebut adalah MS dengan alamat Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok dan A dengan alamat di satu kecamatan yang sama. Serta penirimnya berinisial A dan M, yang merupakan warga Kota Padangsidempuan.

“Setelah kita amankan barang bukti, Polres Taput langsung menjalin kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padangsidempuan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Johanson.

Satu tersangka pengirim barang tersebut atas nama Arief Mardiansa (29), warga Desa Hutaholbung, Kecamatan Batangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil ditangkap oleh tim pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB dari rumah yang bersangkutan.

Setelah memeriksa tersangka, petugas mendapati informasi bahwa ganja tersebut dikirim melalui kantor ekspedisi Padangsidempuan pada 11 April 2023.

“Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” terang Kapolres.

Selanjutnya petugas juga mengamankan rekannya Ahmad Fauzi di Kota Padangsidempuan, dan keduanya diproses lebih lanjut atas kejahatan peredaran narkotika.

 

 

 

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Komentar
Berita Terbaru