Ibu Ken di Sidang Etik AKBP Achiruddin: Dia Mengakui Perbuatannya
Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingi
kuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakui
Achiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddin
mengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanya
penodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkan
penaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongan
senjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Komentar