Kamis, 15 Oktober 2026

Majelis Hakim: Ini Kasus Melindungi Harta Kekayaan Bukan Perasaan

- Rabu, 17 Mei 2023 19:00 WIB
Majelis Hakim: Ini Kasus Melindungi Harta Kekayaan Bukan Perasaan

Kitakini.news - Rosmala Sebayang yang mengaku dirimya menjadi korban penggelapan dan penipuan membuat geram hakim anggota Oloan Silalahi dengan sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadi dengan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Baca Juga:

Bahkan, hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkara hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan. Hal itu ditegaskan hakim Oloan Silalahi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.

"Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan," cetus hakim Oloan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).

Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali bahwa pada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenang Rosmala Sebayang sebagai pemilik rekening. "Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil," kata hakim Sumardi.

Lucunya, ketika menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Rosmala kembali menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan mengikhlaskan uang tersebut. "Udah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya," jawab Rosmala memperlihatkan rasa sakit hatinya.

Nikah Siri

Sementara itu, terungkap dalam persidangan bahwa Rosmala Sebayang ternyata memiliki hubungan dengan Indra Alamsyah. 

Hal itu diungkapkan Indra Alamsyah ketika membantah pengakuan Rosmala Sebayang yang menuduh dirinya melakukan penipuan terkait penjualan mobil truk Mitsubishi pengangkutan gas elpiji 3 kg BK 8946 CL. 

"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer," kata Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Bahkan, kata Indra saat proses pembayaran uang DP untuk pembelian mobil Truk tersebut, dirinya dengan Rosmala Sebayang memiliki hubungan suami - istri sah secara agama islam.

"Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, pada Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah," ungkap Indra Alamsyah.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Komentar
Berita Terbaru