Kamis, 15 Oktober 2026

Dua Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Penjara

- Selasa, 23 Mei 2023 19:17 WIB
Dua Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Penjara

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," tuntut JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan berbelit, memberikan keterangan dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

"Yang meringankan tidak ditemukan," ucap jaksa.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana, Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Korban, Paul JJ Tambunan, mengucapkan apresiasi atas tuntutan maksimal yang dibacakan JPU.

"Bagi kami, tuntutan jaksa penuntut memberikan keadilan bagi kami, di mana korban merupakan orang kecil," ucapnya.

Paul JJ juga berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dapat bersikap netral dan menghukum kedua terdakwa dengan seberat-beratnya.

"Kami juga berharap agar hakim melihat derita yang dialami korban dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

 

 

 

Kontributr: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Komentar
Berita Terbaru