Kamis, 15 Oktober 2026

Kakek 72 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara Karena Bunuh Temannya

- Rabu, 24 Mei 2023 19:48 WIB
Kakek 72 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara Karena Bunuh Temannya

Kitakini.news – Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Kakek 72 tahun tersebut divonis pidana penjara 13 tahun atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan temannya, Dasril meninggalkan dunia.

Baca Juga:

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (24/5/2023).

Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. 

Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban.

"Sehingga, pada hari Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi Jalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota," ujar JPU Kharya Saputra.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan broti hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai. 

Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk di warung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggal dunia di hadapan keluarga dan perawat.

"Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut," pungkas JPU Kharya Saputra.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Komentar
Berita Terbaru