Berkas Perkara Tersangka AH Dinyatakan Lengkap
Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara AAGH alias AH dalam dugaan penganiayaan yang dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengungkapkan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap secara formil maupun materil setelah diteliti oleh penyidik.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Kita tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)," kata Yos A Tarigan.
Setelah nantinya Penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, lanjut Yos A Tarigan, akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, Jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," ujarnya.
Yos A Tarigan menambahkan, setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.
Ketika ditanya terkait berkas perkara AKBP AH selaku orang tua AH, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas. "Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil," tandas Yos.
Kontributor: Abimanyu
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati