Nekat Mencuri Kerbau, Petani di Paluta \'Dikandangkan\'
Kitakini.news - Akibat nekad mencuri seekor kerbau,
Polisi terpaksa ‘mengkandangkan’ seorang petani berinisial, KMS (42), warga
Desa Huta Baru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ke
sel tahanan, Sabtu (3/6/2023) siang.
Baca Juga:
Petani
yang nekad mencuri kerbau itu, tertangkap Polsek Padangbolak di salah satu
Bengkel di Desa Mandasip, Kabupaten Paluta, dan kini sudah berada di dalam sel
tahanan. KMS hanya bisa pasrah, saat Polisi meringkusnya lantaran ia tahu akan
kesalahannya.
“Penangkapan
tersangka (KMS-red), yakni berdasarkan laporan korban. Yang mana, korban atas
nama, Bidal Ahmad Harahap (23), mengaku kehilangan kerbaunya,” jelas Kapolsek
Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Kapolsek
menjelaskan, korban melapor ke Polsek Padang Bolak, bahwa kerbaunya yang berumur
2,5 tahun raib dari Kandang di Desa Hutabaru. Peristiwa hilangnya kerbau
korban, sejak Senin (6/2/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
“Merasa
keberatan, korban lantas melapor ke Polsek Padangbolak,” imbuh Kapolsek.
Menerima
laporan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Berselang lebih kurang tiga bulan melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya
berhasil mengamankan pelaku pencuriannya.
“Selain
mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kerbau yang memakai
pengikat di hidungnya. Yang mana pengikat tersebut terbuat tali tambang
sepanjang sekitar 4 Meter,” tukas Kapolsek.
Kapolsek
melanjut, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya membawa KMS berikut
barang bukti kerbau ke Mapolsek Padangbolak.
Kontributor: Efendi Jambak
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim