Petugas Ciduk Sopir Nyambi Jual Ganja Saat di Rumah Makan
Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap
seorang sopir diduga sebagai pengedar ganja, berinisial JS (46), warga Dusun I,
Desa Kebunpisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
Pelaku JS diamankan petugas tepatnya di Jl. Sibolga - Padang
Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Selasa
(13/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning membenarkan
penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi
ganja.
Mengetahui hal tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono
memerintahkan personel untuk melakukan lidik sesuai informasi. Dan pada
waktu melintas di Jalan Padangsidempuan Kecamatan Badiri tepatnya di depan
rumah makan Sahabat, petugas melihat pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku
yang terlihat seperti menunggu seseorang,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu ampul ganja
kering berbalut kertas amplop coklat dan ponsel pintar merk Vivo.
Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang ia sembunyikan
di semak-semak. Begitu juga lokasi tempat membungkus paket ganja siap edar.
Dari tempat penyimpanan ganja, petugas juga menemukan satu
kaleng rokok berisi dua ampul ganja kering ukuran sedang. Serta 24 ampul ganja
ukuran kecil.
Barang haram itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial
MAN alias NST yang tinggal di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten
Tapteng.
Adapun berat total ganja yang disita petugas sebanyak 70,82
Gram.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta
Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai
UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim
AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura