Senin, 12 Oktober 2026

Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 M, AKP Hafiz Lubis Dituntut 5 Tahun

M Iqbal - Senin, 18 September 2023 13:16 WIB
Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 M, AKP Hafiz Lubis Dituntut 5 Tahun

Teks foto : Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Baca Juga:

 

 

Kitakini.news - "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Felix Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin, (18/9/2023).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Hafiz Paesal Lubis melanggar Pasal 374 KUHPidana. "Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," kata JPU Felix Ginting.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hafiz Paesal Lubis.

Diketahui, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru.

Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta. Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Kena Olah Orang Kepercayaan, Uang Rizky Billar Raib Rp3,1 Miliar

Kena Olah Orang Kepercayaan, Uang Rizky Billar Raib Rp3,1 Miliar

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru