Ayah di Padangsidimpuan Aniaya Anak Tiri Hingga Babak Belur
Kitakini.news - Seorang pria berinisial AHH (30), warga Batunadua, Kota Padangsidimpuan diduga menganiaya anak tirinya menggunakan berbagai bena keras hingga babak belur.
Baca Juga:
Korban yang masih berusia sekira 7 tahun, mendapatkan perlakuan kasar dari ayah tirinya itu, sejak sepeninggal sang ibu kandung.
Dugaan penganiayaan tersebut terungkap pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada kepala lingkungan (Kepling).
Dari laporan itu, Kepling melihat kondisi korban dalam keadaan kening dan hidung berdarah. Begitu juga kepala bagian kanan dan kiri memar serta lebam di punggung.
Kepling kemudian berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan ke Polres, tanggal 07 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.
"Mengguanakan asbak, kayu, kabel, besi dan hanger," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Polres Tapteng Amankan Pelaku Tindak Kriminal di Sitahuis
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan