Video Amatir, Polda Sumut OTT Penjual Kulit dan Tulang Harimau
Kitakini.news -Tim unit 4 subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera.
Baca Juga:
Aksi
menggagalkan perdagangan ilegal satwa langka itu tampak dalam video amatir
milik Polda Sumut, dimana penangkapan para pelaku di salah satu hotel di kota
Medan, Sumatera Utara, Senin (13/11/2023) malam.
Dalam
aksi penggerebekannya, kedua pelaku tidak lagi mampu melawan petugas saat
ditangkap.
Kardus
besar yang ditemukan dalam kamar hotel, berisikan tulang belulang organ tubuh
dan kulit harimau sumatera. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti
dalam pengungkapan jaringan perdagangan satwa langka tersebut.
Tidak
hanya satu lembar kulit harimau berukuran besar yang diperkirakan sudah berusia
dewasa yang disita, namun petugas kepolisian juga menemukan sisik trenggiling
seberat 15 Kilogram yang sudah dikemas dalam kantong plastik untuk dijual.
Berdasarkan
keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang
menegaskan kalau pengungkapan perdagangan illegal tersebut ada dilakukan
pihaknya.
Dimana,
dari pemeriksaan awal kedua pelaku bernama Martua Simarmata (44) warga Kampung
Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kabupaten Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Pengungkapan
ini berawal hasil penyelidikan penyidik tipiter dari laporan masyarakat bahwa
adanya aksi penjualan satwa harimau. Polisi yang menyamar sebagai pembeli
akhirnya meringkus kedua tersangka serta barang bukti.
Nantinya terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolda Sumut serta berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Sumatera Utara.
Korban Penelantaran Istri dan Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS
Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup