Pelaku Pencuri Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Kitakini.news -Jajaran satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali menangkap pelaku pencuri handphone yakni atas nama FR (25) di warga Jalan Kenanga, Gang Abadi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga:
Dihimpun
informasi dari pihak kepolisian FR melakukan aksinya di Jalan Kenanga, Gang
Afiat, Kota Padangsidimpuan pada 30 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung
membenarkan penangkapan tersebut atas laporan polisi oleh korban.
"Saat
pelapor pulang ke rumah di beritahu oleh anak pelapor bahwa 2 unit hp merk Oppo A12 warna biru yang di letakkan anak pelapor di kamar dan di ruang tamu telah
hilang. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polres
Padangsidimpuan," jar Maria Marpaung kepada wartawan Rabu (15/11/2023).
Lantas
kata kasat, pada Selasa (14/11/2023), tim melaksanakan lidik terkait keberadaan
pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Kemudian team mendapatkan informasi
dari masyarakat terkait pelaku berada di Jalan Kenanga, kemudian tim
opsnal bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesampainya di TKP tim langsungmengamankan pelaku, setelah melakukan introgasi dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sendiri ketika pintu rumah pelapor terbuka. Kemudian tim membawa FR ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku