Senin, 12 Oktober 2026

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- Kamis, 28 Desember 2023 14:17 WIB
Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Junaidi)
Suasana sidang Narkotika di Pengadilan Negeri Binjai

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut hukuman pidana mati terhadap seorang terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:

Tuntutan pidana mati dibacakan oleh JPU Kejari Binjai atas nama Linda di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai.

Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, diduga bertindak sebagai pengendali Narkoba jenis Sabu dari balik Jeruji Besi Lapas Kelas IIA Binjai.

Terdakwa pertama kali diamankan BNN Sumatera Utara (Sumut), karena terlibat dalam jaringan peredaran barang haram Narkotika seberat 4.000 Gram dari balik penjara.

Atas keterlibatannya itu, Komar dituntut pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, akan dilanjutkan Rabu (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/12/2023) mengatakan tuntutan pidana mati tersebut sebagai bentuk komitmen penegak hukum atas perang terhadap Narkoba.

"Tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa, membuktikan Kejari Binjai serius dan tidak main-main dalam melakukan penindakan serta pemberantasan Narkotika dan juga akan menjadi efek jera bagi calon pelaku lainnya, khususnya di wilayah Kota Binjai," tegas Adre Wanda. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Komentar
Berita Terbaru