Sabtu, 17 Oktober 2026

Polres Padangsidimpuan Selesaikan 451 Kasus Tindak Pidana Umum Selama 2023

Efendi Jambak - Jumat, 29 Desember 2023 23:03 WIB
Polres Padangsidimpuan Selesaikan 451 Kasus Tindak Pidana Umum Selama 2023
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Kapolres Padangsidimpuan didampingi PJU saat memaparkan pengungkapan kasus selama setahun.

Kitakini.news - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, telah menyelesaikan ratusan kasus sepanjang tahun 2023.

Baca Juga:

"Dari 585 jumlah tindak pidana umum yang kita tangani, Alhamdulillah telah kita selesaikan 451 kasus selama tahun 2023. Sementara pada tahun 2022 jumlah kasus sebanyak 512 dan penyelesaiannya sebanyak 398 kasus, artinya keseriusan personil dalam penanganan tindak pidana umum tahun ini meningkat," jelas AKBP Dudung kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (29/12/2023).

Untuk kasus Narkoba, lanjut AKBP Dudung, pihaknya telah menangani 137 kasus dengan jumlah tersangka 164 orang dan empat orangnya merupakan berjenis kelamin perempuan, dan untuk penyelesaian kasus sebanyak 80 kasus.

"Adapun barang bukti Narkotika yang telah kita amankan selama setahun ini seperti Sabu seberat 3775,51 Gram, Daun Ganja seberat 70.184.06 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 7 butir," imbuh AKBP Dudung.

Kapolres juga terus dan tetap berkomitmen terhadap pemberantasan Narkoba. Sementara itu, terkait Curanmor, hal ini terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan yang sembarang parkir dan tidak memastikan apakah kunci kendaraannya aman atau tidak.

"Hingga saat ini kami terus berupaya memaksimalkan pemberantasan Narkoba, untuk generasi bangsa ini khususnya Kota Padangsidimpuan kita katakan lawan dengan Narkoba," tuturnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Komentar
Berita Terbaru